BAB
I
UMUM
Pasal
1
1. Setiap
siswa wajib menjunjung tinggi tata susila dan sopan santun, baik di dalam
maupun di luar sekolah.
2. Setiap
siswa wajib memelihara dan menjaga nama baik diri sendiri, orang tua atau
keluarga dan sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah.
3. Setiap
siswa wajib menjaga diri dalam pergaulan agar tidak terlibat dalam pergaulan
yang bersifat menghambat atau merusak pertumbuhan pembinaan masa depan, dan
mampu membawakan diri yang mencerminkan sebagai remaja atau pemuda terpelajar,
berbudi luhur dan sadar akan pandangan dan tuntutan umum.
4. Setiap
siswa wajib memiliki rasa persatuan dan kekeluargaan terhadap sesama siswa dan
seluruh civitas akademika baik di dalam maupun di luar sekolah.
Pasal 2
1.
a. Setiap siswa wajib turut serta
bertanggung jawab dalam memelihara dan menjaga kebersihan, ketertiban,
keindahan kelas dengan pengawasan Wali Kelas.
b. Setiap siswa wajib turut serta
bertanggung jawab dalam memelihara dan menjaga kebersihan, ketertiban,
keindahan dan kekeluargaan di sekolah dengan pengawasan Guru Piket.
2. a. Siswa yang terbukti merusak atau mengotori
peralatan sekolah atau gedung sekolah akan dibebani ganti rugi biaya perbaikan
atau sanksi yang lain sampai dikeluarkan dari sekolah.
b. Wakasek menentukan ganti rugi biaya
perbaikan atau sanksi atas kerusakan peralatan sekolah atau gedung sekolah yang
dilakukan oleh siswa.
Pasal 3
1.
Setiap siswa wajib mengikuti semua mata
pelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah termasuk Pendidikan Agama Kristen
dengan baik serta memelihara ketenangan kelas selama pelajaran berlangsung.
2.
Tugas-tugas sekolah yang lain (Lembar
Kegiatan Siswa, Pekerjaan Rumah dan lainnya) harus diselesaikan dengan tertib
dan penuh tanggung jawab.
Pasal 4
Setiap siswa yang menghadapi kesulitan
pribadi, kesulitan pelajaran atau kesulitan dalam pergaulan berhak dan wajib
meminta bantuan Wali Kelas atau Konselor atau Kepala Sekolah ataupun Guru-guru
yang lain.
Pasal 5
1.
Siswa tidak dibenarkan membawa
barang-barang terlarang ke sekolah anatara lain senjata tajam, minuman keras,
buku atau gambar asusila, kaset video, kaset VCD atau yang lain yang tidak ada
hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
2.
Pihak sekolah sewaktu-waktu berhak
mengadakan razia atas barang-barang yang dibawa oleh siswa yang tidak ada
hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan hasil razia
disimpan atau dimusnahkan oleh sekolah.
3.
Siswa tidak dibenarkan membawa atau
menghisap rokok di lingkungan sekolah dan disaranakan tidak melakukan juga di
luar lingkungan sekolah.
4.
Siswa dilarang makan di dalam kelas.
5.
Siswa dilarang berkelahi di dalam maupun
di luar lingkungan sekolah.
Pasal 6
Setiap siswa wajib mempunyai kartu
pelajar atau kartu OSIS.
Pasal 7
1.
Setiap siswa tidak dibenarkan menerima
tamu di sekolah selama waktu sekolah, kecuali dalam hal-hal tertentu dan dengan
seijin Guru Kelas atau Guru Piket atau Wali Kelas atau Kepala Sekolah setelah
lapor kepada Satpam.
2.
Untuk menerima tamu disediakan tempat di
lantai I PSB.
BAB II
HARI SEKOLAH, WAKTU BELAJAR DAN
PRESENSI
Pasal 8
1.
Hari sekolah berlangsung 5 hari, kecuali
hari libur umum dan libur lainnya yang ditetapkan dalam kalender pendidikan
atau oleh sekolah.
2.
Kegiatan sekolah pada hari Senin sampai
Jum’at berlangsung mulai pukul 07.00.
3.
Siswa yang berkewajiban mengikuti
kegiatan sekolah pada siang atau sore hari berlaku jadwal khusus yang disusun
untuk itu.
Pasal 9
1.
a. Siswa yang terlambat hadir di sekolah
akan dikenakan sanksi.
b. Guru piket bertugas menangani siswa
yang terlambat dan kemudian mencatatnya dalam buku kejadian.
c. Siswa yang sering terlambat dikenai
sanksi sesuai dengan pasal 21.
2. a. Pada saat jam istirahat para siswa tidak
dibenarkan berada di dalam kelas.
b. Guru piket mengawasi pelaksanaan pada
saat jam istirahat para siswa tidak dibenarkan berada di dalam kelas.
3.
Selama waktu belajar, siswa tidak dibenarkan meninggalkan kelas atau
sekolah, kecuali sakit dan alasan lain dengan mendapat izin khusus dari Guru
Piket atau Kepala Sekolah dengan ketentuan tetap bertanggung jawab atas semua
tugas pelajaran yang tidak diikutinya.
4.
Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas waktu pergantian jam
pelajara, tanpa seijin guru yang mengajar jam pelajaran berikutnya.
Pasal
10
1. a.
Presensi siswa masuk sekolah menjadi komponen penting dalam penentuan kenaikan
kelas.
b. Presensi minimal siswa masuk sekolah
dalam setiap mata pelajarn adalah 90 %.
2. Siswa yang absen karena sakit atau karena
alasan lain harus ada pemberitahuan ke sekolah dari orang tua atau wali siswa
atau pihak lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
3. Siswa yang tidak masuk sekolah tanpa
pemberitahuan, dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 21.
4. Tugas-tugas pelajaran yang ada atau
diberikan selama siswa absen, wajib dipenuhi setelah siswa kembali masuk
sekolah.
BAB
III
PAKAIAN
SEKOLAH
Pasal
11
1. Siswa
wajib mengenakan pakaian sekolah sesuai dengan ketentuan sekolah baik model,
ukuran, warna maupun hari pemakaiannya, dengan ketentuan tambahan :
a. Baju
harus dimasukkan ke dalam celana atau rok.
b. Semua
kancing tertutup, kecuali kancing krah.
2. Ketentuan
berpakaian :
a. Hari
Senin dan selasa
-
Siswa SMP memakai seragam OSIS, baju
atau blus putih, celana atau rok biru, rok kotak-kotak.
b. Hari
Rabu dan Kamis
-
Siswa Putri memakai seragam baju warna
krem, berdasi kotak-kotak, rok kotak-kotak.
-
Siswa Putra memakai seragam baju
kotak-kotak, berdasi krem, celana krem.
c. Hari
Jum’at
Semua siswa tidak diwajibkan memakai
seragam, asal berpakaian rapi, sopan, dan bukan kaos.
-
Siswa Putri tidak dibenarkan memakai
celana panjang, kulot, rok mini.
-
Siswa SMP pada hari latihan Pramuka,
diperkenankan memakai pakaian seragam pramuka.
3. Siswa
tidak diperkenankan bersolek dengan alat-alat komestik.
4. Siswa
tidak diperkenankan memakai sepatu sandal, atau sandal (kecuali kakinya sakit
dan tidak mungkin memakai sepatu), sepatu lars, sepatu berhak tinggi.
5. Siswa
Putra dilarang memakai perhiasan telinga, gelang, kalung.
Pasal 12
Pada jam pelajaran
praktek olahraga siswa wajib mengenakan seragam khusus untuk olahraga.
Pasal 13
1. Siswa
harus berambut rapi (tidak boleh diwarna, anak laki-laki tidak boleh berambut
panjang, gundul, model rambut tidak wajar).
2. Semua
siswa tidak dibenarkan memelihara kuku panjang atau diberi warna.
BAB IV
PENGGUNAAN LABORATORIUM
Pasal 14
Setiap siswa berhak menggunakan
Laboratorium IPA dan Laboratorium Bahasa dengan mentaati tata tertib yang
diatur untuk itu.
BABV
PENGGUNAAN
PERPUSTAKAAN
Pasal 15
Setiap siswa berhak menggunakan
perpustakaan sekolah dengan mentaati tata tertib yang ada.
BAB VI
PEMBAGIAN RAPOR DAN PERTEMUAN
DENGAN ORANG TUA ATAU WALI SISWA
Pasal 16
1. Laporan
perkembangan hasil belajar (rapor) dibuat setiap akhir program dan diserahkan
kepada Orang Tua atau Wali Siswa sesuai dengan rencana sekolah atau kalender
pendidika.
2.
Rapor diserahkan langsung kepada Orang
tua atau Wali Siswa dalam pertemuan Orang Tua atau Wali Siswa dengan Wali Kelas
atau Kepala Sekolah bertepatan dengan waktu pembagian rapor.
Pasal 17
1.
Pertemuan Orang Tua atau Wali Siswa
dengan sekolah dapat berupa konsultasi dengan Wali Kelas atau Pembina OSIS atau
Kepala Sekolah untuk menyelesaikan masalah yang terjadi atas diri siswa.
2.
Pertemuan tersebut dapat dilakukan
dengan cara Orang Tua atau wali Siswa datang ke sekolah atau Petugas Sekolah
melakukan perkunjungan ke rumah siswa.
3.
Sekolah berhak mengundang Orang Tua atau
Wali siswa untuk memberi informasi atau penjelasan tentang sekolah.
Pasal 18
1.
Pertemuan Orang Tua atau Wali siswa dengan
sekolah dapat berupa konsultasi dengan wali Kelas atau Kepala sekolah atau
Konselor Sekolah untuk menyelesaikan masalah yang terjadi atas diri siswa.
2.
Pertemuan tersebut dapat dilakukan
dengan cara Orang Tua atau wali Siswa datang ke sekolah atau Petugas Sekolah
melakukan perkunjungan ke rumah siswa.
3.
Sekolah berhak mengundang Orang Tua atau
Wali siswa untuk memberi informasi atau penjelasan tentang sekolah.
BAB VII
UANG SEKOLAH DAN CARA PELUNASANNYA
Pasal 19
1.
Setiap siswa wajib membayar uang sekolah
setahun sebanyak 12 bulan yang dapat dilunasi sekaligus atau dibayarkan dimuka
untuk beberapa bulan berikutnya, dibayarkan kepada Bank yang ditunjuk oleh
sekolah.
2.
Pembayaran uang sekolah setiap bulan,
sudah harus dilunasi paling lambat pada tanggal 10 untuk bulan yang sedang
berlangsung.
3.
Keterlambatan pembayaran uang sekolah
pada bulan yang sedang berlangsung akan dikenakan denda sebanyak Rp 500,00 per
hari kerja.
Pasal 20
1.
Siswa yang menunggak uang sekolah Orang
Tua atau Wali Siswa yang bersangkutan wajib segera membicarakannya dengan
Kepala Sekolah.
2.
Siswa yang menunggak uang sekolah lebih
dari 2 bulan tanpa adanya pemberitahan dari Orang Tua atau Wali siswa ke
sekolah akan dikenakan sanksi khusus yang ditentukan kemudian.
Pasal 21
1.
Uang sekolah setahun sudah harus
dilunasi paling lambat :
a. Untuk
siswa kelas III harus sudah dilunasi sebelum mengikuti EBTANAS (Ujian Akhir).
b. Untuk
siswa kelas I dan II harus sudah dilunasi sebelum mengikuti tes kenaikan kelas.
2.
Siswa dan Orang Tua atau Wali siswa
wajib segera menghubungi Kepala Sekolah jika terjadi hal-hal yang menyimpang
dari ketentuan uang sekilah tersebut agar tidak merugikan siswa yang
bersangkutan.
BAB VIII
SANKSI-SANKSI
Setiap pelanggaran terhadap tata tertib
dapat dikenakan sanksi sesuai dengan bentuk dan jenis pelanggaran. Bentuk-bentuk
tindakan atau sanksi terhadap pelanggaran tata tertib berdasar acuan poin
pelanggaran.
-
Point sampai 400 : Peringatan Lisan.
-
Point sampai 500 : Peringatan tertulis
I, Orang Tua dipanggil dan skorsing 1 hari.
-
Point sampai 750 : Peringatan tertulis
II, Orang Tua dipanggil dan skorsing 3 hari.
-
Point sampai 1000 : Siswa dikembalikan
kepada Orang Tua.
BAB X
PASAL TAMBAHAN
Hal-hal lain yang belum tercakup dalam tata tertib
ini, akan diatur atau ditentukan kemudian.
0 komentar:
Posting Komentar