TATA TERTIB


BAB I
UMUM
Pasal 1
1.      Setiap siswa wajib menjunjung tinggi tata susila dan sopan santun, baik di dalam maupun di luar sekolah.
2.      Setiap siswa wajib memelihara dan menjaga nama baik diri sendiri, orang tua atau keluarga dan sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah.
3.      Setiap siswa wajib menjaga diri dalam pergaulan agar tidak terlibat dalam pergaulan yang bersifat menghambat atau merusak pertumbuhan pembinaan masa depan, dan mampu membawakan diri yang mencerminkan sebagai remaja atau pemuda terpelajar, berbudi luhur dan sadar akan pandangan dan tuntutan umum.
4.      Setiap siswa wajib memiliki rasa persatuan dan kekeluargaan terhadap sesama siswa dan seluruh civitas akademika baik di dalam maupun di luar sekolah.

Pasal 2
1.         a. Setiap siswa wajib turut serta bertanggung jawab dalam memelihara dan menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan kelas dengan pengawasan Wali Kelas.
b. Setiap siswa wajib turut serta bertanggung jawab dalam memelihara dan menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di sekolah dengan pengawasan Guru Piket.
2.  a. Siswa yang terbukti merusak atau mengotori peralatan sekolah atau gedung sekolah akan dibebani ganti rugi biaya perbaikan atau sanksi yang lain sampai dikeluarkan dari sekolah.
b. Wakasek menentukan ganti rugi biaya perbaikan atau sanksi atas kerusakan peralatan sekolah atau gedung sekolah yang dilakukan oleh siswa.

Pasal 3
1.         Setiap siswa wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah termasuk Pendidikan Agama Kristen dengan baik serta memelihara ketenangan kelas selama pelajaran berlangsung.
2.         Tugas-tugas sekolah yang lain (Lembar Kegiatan Siswa, Pekerjaan Rumah dan lainnya) harus diselesaikan dengan tertib dan penuh tanggung jawab.

Pasal 4
Setiap siswa yang menghadapi kesulitan pribadi, kesulitan pelajaran atau kesulitan dalam pergaulan berhak dan wajib meminta bantuan Wali Kelas atau Konselor atau Kepala Sekolah ataupun Guru-guru yang lain.



Pasal 5
1.         Siswa tidak dibenarkan membawa barang-barang terlarang ke sekolah anatara lain senjata tajam, minuman keras, buku atau gambar asusila, kaset video, kaset VCD atau yang lain yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
2.         Pihak sekolah sewaktu-waktu berhak mengadakan razia atas barang-barang yang dibawa oleh siswa yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan hasil razia disimpan atau dimusnahkan oleh sekolah.
3.         Siswa tidak dibenarkan membawa atau menghisap rokok di lingkungan sekolah dan disaranakan tidak melakukan juga di luar lingkungan sekolah.
4.         Siswa dilarang makan di dalam kelas.
5.         Siswa dilarang berkelahi di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

Pasal 6
Setiap siswa wajib mempunyai kartu pelajar atau kartu OSIS.

Pasal 7
1.         Setiap siswa tidak dibenarkan menerima tamu di sekolah selama waktu sekolah, kecuali dalam hal-hal tertentu dan dengan seijin Guru Kelas atau Guru Piket atau Wali Kelas atau Kepala Sekolah setelah lapor kepada Satpam.
2.         Untuk menerima tamu disediakan tempat di lantai I PSB.

BAB II
HARI SEKOLAH, WAKTU BELAJAR DAN PRESENSI
Pasal 8
1.         Hari sekolah berlangsung 5 hari, kecuali hari libur umum dan libur lainnya yang ditetapkan dalam kalender pendidikan atau oleh sekolah.
2.         Kegiatan sekolah pada hari Senin sampai Jum’at berlangsung mulai pukul 07.00.
3.         Siswa yang berkewajiban mengikuti kegiatan sekolah pada siang atau sore hari berlaku jadwal khusus yang disusun untuk itu.

Pasal 9
1.         a. Siswa yang terlambat hadir di sekolah akan dikenakan sanksi.
b. Guru piket bertugas menangani siswa yang terlambat dan kemudian mencatatnya dalam buku kejadian.
c. Siswa yang sering terlambat dikenai sanksi sesuai dengan pasal 21.
2.    a. Pada saat jam istirahat para siswa tidak dibenarkan berada di dalam kelas.
       b. Guru piket mengawasi pelaksanaan pada saat jam istirahat para siswa tidak dibenarkan berada di dalam kelas.
3.    Selama waktu belajar, siswa tidak dibenarkan meninggalkan kelas atau sekolah, kecuali sakit dan alasan lain dengan mendapat izin khusus dari Guru Piket atau Kepala Sekolah dengan ketentuan tetap bertanggung jawab atas semua tugas pelajaran yang tidak diikutinya.
4.    Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas waktu pergantian jam pelajara, tanpa seijin guru yang mengajar jam pelajaran berikutnya.

Pasal 10
1.      a. Presensi siswa masuk sekolah menjadi komponen penting dalam penentuan kenaikan kelas.
b. Presensi minimal siswa masuk sekolah dalam setiap mata pelajarn adalah 90 %.
2.   Siswa yang absen karena sakit atau karena alasan lain harus ada pemberitahuan ke sekolah dari orang tua atau wali siswa atau pihak lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
3.  Siswa yang tidak masuk sekolah tanpa pemberitahuan, dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 21.
4.   Tugas-tugas pelajaran yang ada atau diberikan selama siswa absen, wajib dipenuhi setelah siswa kembali masuk sekolah.


BAB III
PAKAIAN SEKOLAH
Pasal 11
1.      Siswa wajib mengenakan pakaian sekolah sesuai dengan ketentuan sekolah baik model, ukuran, warna maupun hari pemakaiannya, dengan ketentuan tambahan :
a.       Baju harus dimasukkan ke dalam celana atau rok.
b.      Semua kancing tertutup, kecuali kancing krah.
2.      Ketentuan berpakaian :
a.       Hari Senin dan selasa
-          Siswa SMP memakai seragam OSIS, baju atau blus putih, celana atau rok biru, rok kotak-kotak.
b.      Hari Rabu dan Kamis
-          Siswa Putri memakai seragam baju warna krem, berdasi kotak-kotak, rok kotak-kotak.
-          Siswa Putra memakai seragam baju kotak-kotak, berdasi krem, celana krem.
c.       Hari Jum’at
Semua siswa tidak diwajibkan memakai seragam, asal berpakaian rapi, sopan, dan bukan kaos.
-          Siswa Putri tidak dibenarkan memakai celana panjang, kulot, rok mini.
-          Siswa SMP pada hari latihan Pramuka, diperkenankan memakai pakaian seragam pramuka.
3.      Siswa tidak diperkenankan bersolek dengan alat-alat komestik.
4.      Siswa tidak diperkenankan memakai sepatu sandal, atau sandal (kecuali kakinya sakit dan tidak mungkin memakai sepatu), sepatu lars, sepatu berhak tinggi.
5.      Siswa Putra dilarang memakai perhiasan telinga, gelang, kalung.


Pasal 12
Pada jam pelajaran praktek olahraga siswa wajib mengenakan seragam khusus untuk olahraga.

Pasal 13
1.      Siswa harus berambut rapi (tidak boleh diwarna, anak laki-laki tidak boleh berambut panjang, gundul, model rambut tidak wajar).
2.      Semua siswa tidak dibenarkan memelihara kuku panjang atau diberi warna.

BAB IV
PENGGUNAAN LABORATORIUM
Pasal 14
Setiap siswa berhak menggunakan Laboratorium IPA dan Laboratorium Bahasa dengan mentaati tata tertib yang diatur untuk itu.

BABV
PENGGUNAAN PERPUSTAKAAN
Pasal 15
Setiap siswa berhak menggunakan perpustakaan sekolah dengan mentaati tata tertib yang ada.

BAB VI
PEMBAGIAN RAPOR DAN PERTEMUAN DENGAN ORANG TUA ATAU WALI SISWA
Pasal 16
1.       Laporan perkembangan hasil belajar (rapor) dibuat setiap akhir program dan diserahkan kepada Orang Tua atau Wali Siswa sesuai dengan rencana sekolah atau kalender pendidika.
2.        Rapor diserahkan langsung kepada Orang tua atau Wali Siswa dalam pertemuan Orang Tua atau Wali Siswa dengan Wali Kelas atau Kepala Sekolah bertepatan dengan waktu pembagian rapor.

Pasal 17
1.        Pertemuan Orang Tua atau Wali Siswa dengan sekolah dapat berupa konsultasi dengan Wali Kelas atau Pembina OSIS atau Kepala Sekolah untuk menyelesaikan masalah yang terjadi atas diri siswa.
2.        Pertemuan tersebut dapat dilakukan dengan cara Orang Tua atau wali Siswa datang ke sekolah atau Petugas Sekolah melakukan perkunjungan ke rumah siswa.
3.        Sekolah berhak mengundang Orang Tua atau Wali siswa untuk memberi informasi atau penjelasan tentang sekolah.



Pasal 18
1.        Pertemuan Orang Tua atau Wali siswa dengan sekolah dapat berupa konsultasi dengan wali Kelas atau Kepala sekolah atau Konselor Sekolah untuk menyelesaikan masalah yang terjadi atas diri siswa.
2.        Pertemuan tersebut dapat dilakukan dengan cara Orang Tua atau wali Siswa datang ke sekolah atau Petugas Sekolah melakukan perkunjungan ke rumah siswa.
3.        Sekolah berhak mengundang Orang Tua atau Wali siswa untuk memberi informasi atau penjelasan tentang sekolah.

BAB VII
UANG SEKOLAH DAN CARA PELUNASANNYA
Pasal 19
1.        Setiap siswa wajib membayar uang sekolah setahun sebanyak 12 bulan yang dapat dilunasi sekaligus atau dibayarkan dimuka untuk beberapa bulan berikutnya, dibayarkan kepada Bank yang ditunjuk oleh sekolah.
2.        Pembayaran uang sekolah setiap bulan, sudah harus dilunasi paling lambat pada tanggal 10 untuk bulan yang sedang berlangsung.
3.        Keterlambatan pembayaran uang sekolah pada bulan yang sedang berlangsung akan dikenakan denda sebanyak Rp 500,00 per hari kerja.

Pasal 20
1.        Siswa yang menunggak uang sekolah Orang Tua atau Wali Siswa yang bersangkutan wajib segera membicarakannya dengan Kepala Sekolah.
2.        Siswa yang menunggak uang sekolah lebih dari 2 bulan tanpa adanya pemberitahan dari Orang Tua atau Wali siswa ke sekolah akan dikenakan sanksi khusus yang ditentukan kemudian.

Pasal 21
1.        Uang sekolah setahun sudah harus dilunasi paling lambat :
a.       Untuk siswa kelas III harus sudah dilunasi sebelum mengikuti EBTANAS (Ujian Akhir).
b.      Untuk siswa kelas I dan II harus sudah dilunasi sebelum mengikuti tes kenaikan kelas.
2.        Siswa dan Orang Tua atau Wali siswa wajib segera menghubungi Kepala Sekolah jika terjadi hal-hal yang menyimpang dari ketentuan uang sekilah tersebut agar tidak merugikan siswa yang bersangkutan.




BAB VIII
SANKSI-SANKSI
Setiap pelanggaran terhadap tata tertib dapat dikenakan sanksi sesuai dengan bentuk dan jenis pelanggaran. Bentuk-bentuk tindakan atau sanksi terhadap pelanggaran tata tertib berdasar acuan poin pelanggaran.
-          Point sampai 400 : Peringatan Lisan.
-          Point sampai 500 : Peringatan tertulis I, Orang Tua dipanggil dan skorsing 1 hari.
-          Point sampai 750 : Peringatan tertulis II, Orang Tua dipanggil dan skorsing 3 hari.
-          Point sampai 1000 : Siswa dikembalikan kepada Orang Tua.


BAB X
PASAL TAMBAHAN
Hal-hal lain yang belum tercakup dalam tata tertib ini, akan diatur atau ditentukan kemudian.

0 komentar:

Posting Komentar